Kamis, 3 Oktober 2024 – 16:01 WIB
Tangerang, VIVA – DAN, (29) pria yang bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan yang terletak di kawasan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ditangkap aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaku diamankan usai melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dia, dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kampung Kalibaru, RT 003 RW 009, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau itu dilakukan pelaku DAN dibantu rekannya D alias Kuro (29).
Pelaku melakukan penusukan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban Ambo (29), karena sering dilaporkan ke atasan oleh korban yang menyebut kerjaannya kurang baik.
“Motifnya sakit hati, pelaku menusuk bagian perut bawah sebelah kanan korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RS untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Kamis, 2 Oktober 2024.
Setelah melakukan penusukan tersebut, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor itu langsung melarikan diri. Keduanya ditangkap di kediamannya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang saat hendak kabur.
“Antara pelaku dengan korban saling kenal dan merupakan rekan kerja. pelaku mengaku melakukan perbuatan itu kepada korban karena sering diadukan tidak baik kepada atasannya di kantor,” ujarnya.
Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.