Jumat, 4 Oktober 2024 – 10:29 WIB
Jakarta, VIVA – Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki yang juga Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka Banten 2021-2023 mendukung penuh upaya Dirjen Imigrasi untuk membekali anggotanya senjata api (senpi). Menurutnya, hal tersebut sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas-tugas keimigrasian.
Baca Juga :
Sopir yang Tembaki Mobil Pajero Cuma karena Kesal Gagal Nyalip Akhirnya Ditangkap
“Penting ya, karena tugas keimigrasian ini rawan akan keamanan. Khususnya keamanan petugas. Karena urusannya tergolong bahaya,” ungkap Adhiya dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Jumat 4 Oktober 2024.
Adhiya menilai, pembekalan persenjataan untuk petugas Imigrasi bukan dalam rangka menakut-nakuti atau sekedar gagah-gagahan. Melainkan lebih dari itu, untuk keamanan para petugas dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Baca Juga :
Viral! Aksi Koboi Jalanan di Demak, Pengemudi BR-V Tembak Pajero karena Gak Dikasih Jalan
Adhiya mencatat, beberapa petugas Imigrasi meninggal saat bertugas lantaran dihadapkan dengan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal tersebut cukup untuk menjadi alasan kenapa petugas Imigrasi perlu dibekali senjata api.
“Bisa dilihat. Berdasarkan catatan kami, ada beberapa petugas Imigrasi yang gugur saat tugas. Kami rasa itu cukup untuk menjadi alasan,” bebernya.
Baca Juga :
Obligor Marimutu Ditangkap Gegara Mau Kabur, Ketua Satgas BLBI: Utangnya Rp 31 Triliun
Adhiya berharap penggunaan senjata api bisa menghadirkan rasa aman bagi petugas. Selain itu juga memberikan rasa gentar kepada warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Adhiya menceritakan bahwa di negara maju sudah menerapkan kebijakan pemakaian senjata api bagi petugas Imigrasi. Negara yang dimaksud Adhiya di antaranya seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan juga beberapa negara di Eropa, atau bahkan di Arab Saudi, itu semua dilengkapi dengan senjata api.
“Petugas Imigrasi harus tegas, harus berani. Karenanya, perlu dibekali,” imbuhnya.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan terkait pemakaian senjata api bagi petugas Imigrasi. Peraturan ini dibuat atas dasar risiko petugas Imigrasi yang meningkat ketika menjalankan tugasnya.
Halaman Selanjutnya
“Petugas Imigrasi harus tegas, harus berani. Karenanya, perlu dibekali,” imbuhnya.