25.1 C
Jakarta
Tuesday, November 5, 2024
HomeBeritaKeluarga Bisnis Narkoba di Banten yang Tertutup dan Jarang Bersosialisasi

Keluarga Bisnis Narkoba di Banten yang Tertutup dan Jarang Bersosialisasi

Jumat, 4 Oktober 2024 – 16:13 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencokok satu keluarga di wilayah Banten, Jawa Barat yang terlibat dalam kasus narkoba. Keluarga ini terkenal sebagai keluarga anti sosial karena menjadikan rumah mewahnya sebagai tempat bisnis narkoba.

Baca Juga :

Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Bangsa Melawan Penyelundupan Narkoba

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menyatakan bahwa narkoba merupakan ancaman yang harus segera dihilangkan. Narkoba sangat berbahaya bagi kemanusiaan. Kasus tersebut diungkap oleh BNN pada tanggal 27 September 2024.

“BNN terus berupaya menjadi benteng moral dan masyarakat untuk mencegah penyebaran gelap narkotika,” ujar Marthinus kepada wartawan, Jumat 4 Oktober 2024.

Baca Juga :

Penyaluran KUR Bank Mandiri Tembus Rp 32,20 Triliun per September 2024



Doc. BNN RI

Salah satu keluarga tersebut terlibat dalam bisnis narkoba dengan memproduksi narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Keluarga ini yang ditangkap oleh BNN RI dikuasai oleh narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, yaitu Beny Setiawan.

Baca Juga :

Gegara Kelola Pabrik Narkoba, Satu Keluarga di Serang Terancam Hukuman Mati

Beny mampu menjalankan bisnis haram ini dengan memiliki sembilan orang pengikut dalam menjalankan bisnis gelapnya, di antaranya tiga merupakan anggota keluarga, yaitu istri, anak, dan menantu.

Seorang tetangga dekat dari rumah keluarga tersebut, Joko (64), mengatakan bahwa tetangganya yang dikenal sebagai gembong narkoba tersebut memiliki sifat tertutup dan jarang bersosialisasi. Ia menyebut bahwa setelah Beny membeli rumah mewah tersebut, Beny hanya sekali menyapa dan berkenalan.

“Pak Beny jarang keluar, dan rumah ini sudah berganti kepemilikan sebanyak 3 kali, pertama dari Pak Andi ke Pak Anwar, kemudian ke Pak Beny,” kata Joko kepada wartawan.

Rumah mewah Beny yang dijadikan laboratorium rahasia tersebut memiliki 5 kamar, 4 toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan ruang ibadah. Kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan baku disimpan di dalam toilet.



Laboratorium Obat Keras di Rumah Mewah di Banten

Laboratorium Obat Keras di Rumah Mewah di Banten

Bisnis haram yang dijalankan oleh Beny Setiawan berhasil diungkap oleh BNN melalui pengiriman paket berupa 16 karung melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penggerebekan, total terdapat 971.000 butir pil putih yang mengandung narkotika jenis PCC.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Beny Setiawan dan rekan-rekannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya

“Kalau Pak Beny ini jarang keluar, dan untuk rumah ini sudah 3 kali berganti kepemilikan yang pertama Pak Andi berganti ke Pak Anwar dan kemudian pindah ke Pak Beny,” kata Joko kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER