32.1 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024
HomeBeritaCamat di Pesawaran Menyangkal Bersembunyi di Bawah Meja: Saya Sedang Tidur

Camat di Pesawaran Menyangkal Bersembunyi di Bawah Meja: Saya Sedang Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 – 09:25 WIB

Pesawaran, VIVA – Seorang camat di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung bernama Enggo, viral karena bersembunyi di kolong meja yang berada di ruangannya. Enggo bersembunyi di kolong meja karena malu ketika warga menemukan bahwa dia membawa Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon bupati.

Baca Juga :

Terlanjur Malu, Camat di Lampung Ngumpet di Kolong Meja Saat Kepergok Bawa Baliho Cabup

Saat ditanya mengapa dia bersembunyi di bawah meja, Enggo mengaku bahwa dia sebenarnya sedang tidur.

“Tidak bersembunyi, sedang tidur. Saya ngantuk,” kata Enggo seperti dikutip pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca Juga :

HMI Ingatkan ASN dan Penegak Hukum Netral di Pilkada



Camat di Lampung Ngumpet di Meja Saat Kepergok Bawa Baliho Cabup

Camat di Lampung Ngumpet di Meja Saat Kepergok Bawa Baliho Cabup

Kemudian awak media kembali menanyakan alasan Enggo tidur di kolong meja. Dia mengklaim bahwa dia sedang mengambil ponsel yang jatuh.

Baca Juga :

Ustaz di Parepare Provokasi Warga Muslim Tolak SD Kristen, Ancam Perang Seperti di Poso

Pada kenyataannya, Enggo berada di kolong meja cukup lama.

“Mengambil ponsel, ponselnya jatuh,” ungkapnya.

Sebelumnya, dilansir dari akun Instagram @palembanng, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, masih melakukan investigasi terkait Camat Negeri Katon Enggo Pratama yang ditemukan membawa alat peraga kampanye (APK) milik salah satu paslon bupati.

Menurut temuan warga, APK paslon bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda-Anton ada sebanyak 250 lembar dalam mobil dinasnya.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnjah menyatakan bahwa barang bukti berupa spanduk, kaos, dan mobil dinas milik camat tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Sebagai informasi, aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk melakukan kampanye agar tetap menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.

Terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan tersebut dikeluarkan untuk memastikan netralitas para pegawai pemerintah. Berikut adalah larangan yang harus dipatuhi ASN selama periode Pilkada 2024.



Camat di Lampung Ngumpet di Meja Saat Kepergok Bawa Baliho Cabup

Camat di Lampung Ngumpet di Meja Saat Kepergok Bawa Baliho Cabup

Di antaranya adalah larangan kampanye/sosialisasi di media sosial, hadir dalam deklarasi calon, menjadi panitia/pelaksana acara, menggunakan atribut ASN saat kampanye, dan menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, menghadiri acara partai politik, memberikan dukungan partai politik kepada paslon, menyelenggarakan kegiatan yang memihak dan memberikan dukungan dengan cara memberikan KTP di larang.

Halaman Selanjutnya

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnjah menyatakan bahwa barang bukti berupa spanduk, kaos, dan mobil dinas milik camat tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Halaman Selanjutnya

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER