28.7 C
Jakarta
Tuesday, October 8, 2024
HomeBeritaKPK Sita Uang Sebesar Rp1 Miliar dalam Kardus di OTT di Kalsel

KPK Sita Uang Sebesar Rp1 Miliar dalam Kardus di OTT di Kalsel

Selasa, 8 Oktober 2024 – 19:59 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu, 7 Oktober 2024 malam. Buntut dari OTT tersebut, KPK berhasil menetapkan tujuh orang tersangka.

Baca Juga :

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Jadi Tersangka Buntut OTT KPK

Tujuh tersangka itu salah satunya yakni Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Enam orang tersangka lainnya yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta). Baru enam orang yang ditahan oleh KPK.



Nurul Ghufron KPK

Baca Juga :

Ini Pernyataan Prabowo Subianto untuk Kesejahteraan Hakim di Indonesia

Adapun, kasus rasuah di Kalimantan Selatan ini ternyata berkaitan dengan pengadaan tiga proyek. Tiga proyek tersebut di antaranya pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan gedung Samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan. Ketiga proyek rasuah itu jika ditotal mencapai nilai Rp54 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa pelaksana pengadaan tiga proyek itu adalah YUD dan AND. Keduanya merupakan pihak swasta yang ditunjuk menjadi pelaksana setelah ada persetujuan fee untuk Gubenur Kalimantan Selatan.

Baca Juga :

Viral Panitia Pembagian Bantuan Gizi Ibu Hamil Ambil Lagi Bansos Telur Usai Difoto untuk Dokumentasi

“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Ghufron menuturkan setelah itu, YUD ternyata sudah menyerahkan sejumlah uang yang dimasukkan ke dalam kardus warna cokelat. Uang tersebut diberikan di salah satu tempat makan.

“Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan,” kata Ghufron.

Uang yang dimasukkan ke dalam kardus warna cokelat tersebut ternyata fee 5% untuk Sahbirin Noor.

“Kemudian atas perintah SOL, YUL bersama MHD (supir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (supir SOL). Setelah itu, atas perintah AMD, uang tersebut BYG sampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk SHB,” jelas dia.

Atas kasus rasuah itu, KPK saat ini baru menahan enam orang tersangka dalam kasus rasuah di Kalimantan Selatan. Enam tersangka yang ditahan itu yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).

Untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sendiri belum ditahan KPK hari ini. Keenam orang tersangkanya ditahan KPK di Rutan Cabang KPK Klas I Jakarta Timur, Gedung KPK C1.

Dari kelima tersangka yang berasal dari pejabat negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya

“Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan,” kata Ghufron.

Halaman Selanjutnya

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER