Jumat, 11 Oktober 2024 – 09:38 WIB
Mamuju, VIVA – Seorang oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), inisial RA diduga telah melakukan pengancaman terhadap wanita bernama Siti Nurhasana. Akibatnya, polisi berpangkat AKBP itu kini dilaporkan ke Propam.
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudhantara menuturkan, laporan diterima bahwa oknum polisi tersebut diduga telah melakukan pengancaman saat akan ditagih perihal cicilan mobilnya. Pihak Propam selanjutnya melakukan pemanggilan untuk diperiksa mengenai dugaan pengancaman itu.
“Benar, (ada laporannya). Penyidik sudah memanggil terlapor 2 kali,” ujar Kombes Budi saat dikonfirmasi, Jumat 11 Oktober 2024.
Budi menjelaskan sejak laporan diterima dan dilakukan pemanggilan hingga dua kali, sampai saat ini AKBP RA belum pernah menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut. Budi mengaku akan memasukkan AKBP RA ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika masih mangkir dalam panggilan ketiga.
“Terlapor (AKBP RA) sampai saat ini belum menghadiri panggilan Propam. Kalau panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir maka akan dimasukkan DPO,” tegasnya
Sementara itu, korban Siti Nurhasana menjelaskan dirinya telah menerima perlakuan tidak menyenangkan yang disertai dengan pengancaman saat mencoba melakukan penagihan sisa cicilan mobil yang sebelumnya dijual kepada AKBP RA.
AKBP RA disebut awalnya membeli mobil Toyota Rush milik Siti dengan perjanjian over cicilan dari leasing. Namun di tengah perjalanan, AKBP RA malah tidak membayar cicilan mobil tersebut, sehingga membuat korban terus dihubungi perusahaan leasing.
“Saya menagih RA untuk melunasi sisa cicilan mobil yang dibeli dari saya melalui leasing. Tapi dia bicara sama saya kasar dan mengancam dengan bilang hati-hati kalau di jalan nanti mobil kamu saya rusak. Saya juga mendapat kata-kata kasar seperti anjing, babi kamu,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.
Siti mengaku telah meminta AKBP RA untuk take over resmi hanya saja AKBP RA mengaku namanya sudah rusak di pembiayaan, sehingga dilakukan take over kedua belah pihak. karena hal itu, Siti pun terus dihubungi oleh pihak leasing karena AKBP RA tidak membayar beberapa bulan dan saat dihubungi berulang kali AKBP RA malah memberikan ancaman akan melukai korban.
Pelaporan itu ternayata awalnya dilakukan Siti di Divpropam Mabes Polri lantaran saat ini Siti sedang berdomisili di Jakarta. Pihak Divpropam Mabes Polri selanjutnya melimpahkan kasus tersebut ke Propam Polda Sulbar tempat AKBP RA bertugas.
“Awalnya saya melapor langsung ke Propam Mabes tanggal 5 September, nah baru didisposisi ke Polda Sulbar,” jelasnya.
Sementaa itu, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wijaya menyebut, saat ini Polda Sulbar sedang menyiapkan surat DPO jika pelaku tidak kunjung menghadiri panggilan Propam yang ketiga.
“Sementara proses untuk DPO,” singkat Slamet Wijaya kepada wartawan