Jumat, 11 Oktober 2024 – 11:35 WIB
VIVA – Pada tahun 2023, Agen perisai BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya berhasil mengakuisisi 95 ribu tenaga kerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Sementara pada tahun 2024, agen perisai juga berkontribusi dalam peningkatan kepesertaan aktif BPU di wilayah tersebut sebesar 70 persen.
Baca Juga:
Selenggarakan Munas, Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Pilih Ketua Umum Periode 2024-2027
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi agen perisai yang dilaksanakan pada tanggal 25-26 Juli lalu, Kepala Kantor Cabang Serang Achmad Fatoni memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian positif tersebut.
“Kami memberikan apresiasi tertinggi kepada semua agen perisai di wilayah Serang Raya. Mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mengakuisisi para pekerja di sekitarnya. Pasalnya, segmen BPU sangat penting dalam mencapai Universal Coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Fatoni.
Baca Juga:
ILO dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Forum Internasional Bahas Perlindungan Pengangguran
Secara nasional, saat ini BPJS Ketenagakerjaan baru melindungi lebih dari 8 juta pekerja BPU. Masih terdapat potensi yang sangat luas pada sektor pekerja BPU, yaitu sekitar 46 juta pekerja.
Fatoni menambahkan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut juga bertujuan untuk memastikan seluruh agen perisai di wilayah Serang menerapkan prinsip good governance dalam melakukan akuisisi kepesertaan dan menjaga sustainabilitas iuran sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecurangan.
Baca Juga:
Atlet Peparnas 2024 Dapatkan Perawatan Tanpa Batas Biaya dari BPJS Ketenagakerjaan
Hal tersebut sangat penting untuk ditanamkan kepada seluruh agen perisai agar manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara maksimal oleh para pekerja yang berhak.
“Pelatihan dan pembinaan para agen perisai sangat penting agar mereka mampu melaksanakan tugas dengan baik, masif, dan memiliki tata kelola yang baik,” tambahnya.
Sebagai badan hukum publik, BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan mandat dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja BPU melalui 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, dari sisi manfaat, hingga Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan Serang telah membayarkan sebanyak 23.023 klaim dengan total nominal mencapai Rp 304.256.414.524,88.
Menutup keterangan tersebut, Fatoni juga mengajak seluruh pekerja untuk peduli terhadap pentingnya jaminan sosial bagi diri sendiri dan orang-orang terdekat agar semua dapat bekerja tanpa rasa cemas. Pihaknya juga berkomitmen bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu siap memberikan pelayanan prima dan tulus bagi seluruh peserta.
“Kami berharap dengan kemudahan layanan yang kami berikan, semakin banyak pekerja yang menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial. Sehingga mereka bisa bekerja tanpa rasa cemas dan memiliki hari tua yang sejahtera,” tutup Fatoni.
Halaman Selanjutnya
Sebagai badan hukum publik, BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan mandat dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja BPU melalui 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).