Jumat, 11 Oktober 2024 – 22:02 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan oleh Sudirman cs, predator anak di Panti Asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Pihak kepolisian pun turut menelisik sumber dana yang didapat panti tersebut.
Baca Juga :
Bareskrim Diminta Audit Penyidik Polda Metro karena Dinilai Tak Objektif Tetapkan Tersangka
“Ini (sumber dana) merupakan salah satu bagian yang didalami, bekerja sama dengan teman-teman instalasi terkait,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca Juga :
Gus Mensos Ajak Para Stakeholder Revitalisasi Panti Asuhan
Diketahui, Yayasan Panti Asuhan itu sudah berdiri sejak 2006 atau sudah 18 tahun. Selama itu, panti asuhan tersebut tidak didaftarkan ke Kementerian Sosial atau tidak berizin.
“Kejadian di Tangerang terahir ini sangat memprihatinkan. Sudah dari tahun 2006 itu aktanya, kegiatannya seperti itu,” jelas dia.
Baca Juga :
Wedding Organizer Harmoni di Bekasi Bawa Kabur Uang Nikah Milik Calon Pengantin
Ternyata, kata dia, ada beberapa korban yang mengalami tindak pidana kekerasan seksual, mengalami pencabulan. “Ini butuh kerja sama dari kita semua untuk melihat di lingkungan tersebut dan sebagainya. Ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.
Dari hasil pendataan saat ini, diketahui panti asuhan tersebut memiliki 18 anak asuh. Dari 18 anak asuh itu, dua di antaranya masih balita.
Adapun, jumlah korban saat ini yakni 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.
Saat ini, para korban yang juga anak asuh di panti asuhan tersebut sudah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.
Dalam kasus ini, polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus.
Polisi juga tengah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi yang juga pengurus panti.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
Adapun motif pencabulan, polisi mengungkapkan bahwa orientasi seksual menjadi alasan para tersangka mencabuli para korban.
Diketahui, dari total 7 korban (4 anak dan 3 dewasa) semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho di kantornya pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi juga mengimbau para orang tua agar mengawani anak-anaknya. Ia juga meminta masyarakat untuk menghubungi call center 110.
“Apabila menemukan adanya suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar melapor ke hotline 110,” tutup Ade Ary.
Halaman Selanjutnya