Rabu, 16 Oktober 2024 – 18:00 WIB
Surabaya, VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, menggeledah kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, di Jalan A Yani Surabaya, Rabu, 16 Oktober 2024. Penggeledahan tersebut bagian dari pengembangan kasus dana hibah dari APBD Jatim ke kelompok masyarakat.
Baca Juga :
KPK Blak-blakan Alasan Tetapkan Cawabup PPU Sekaligus Anak Eks Gubernur Kaltim Jadi Tersangka
Tim menggeledah kantor Dinas Peternakan sejak pukul 09.30 WIB dan baru selesai pada pukul 15.00 WIB. Penggeledahan dikawal dua polisi bersenjata lengkap. Dari dalam kantor, petugas KPK membawa dua koper dan menaruh di dalam mobil. Diduga, 2 koper itu berisi barang bukti.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat yang disalurkan dari APBD Jatim 2019-2022.
Baca Juga :
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi, Begini Respon KPK
“Masih terkait pengurusan dana hibah,” katanya, singkat.
Kasus dana hibah bermula dari OTT yang dilakukan tim KPK di kantor DPRD Jatim pada akhir 2022 lalu. Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang, di antaranya Wakil Ketua DPRD Jatim Saat Tua Simanjuntak. Dia bersama tiga orang lainnya sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga :
Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Beberkan Hal Ini
Tak berhenti di Sahat, KPK terus melakukan pengembangan. Sejak beberapa bulan terakhir, sejumlah titik di Jatim digeledah. Begitu pula sejumlah saksi sudah diperiksa, dari pejabat hingga pihak swasta.
Sementara ini, sudah ada 21 tersangka baru ditetapkan KPK. Mereka terdiri dari unsur mantan pimpinan DPRD Jatim, anggota DPRD Jatim, anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota, ada juga anggota sebuah partai politik, dan pihak swasta. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi.
Alex Marwata Diperiksa Polda Metro terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto, KPK Beberkan Ini
Kehadiran Alex di Polda Metro sebagai bentuk tidak ada hal yang ditutup-tutupinya.
VIVA.co.id
16 Oktober 2024