28.3 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024
HomeBerita100 Ribu Benih Bening Lobster Gagal Diselundupkan oleh Polri di Lampung, 1...

100 Ribu Benih Bening Lobster Gagal Diselundupkan oleh Polri di Lampung, 1 Orang Ditangkap Sebagai Tersangka

Kamis, 17 Oktober 2024 – 19:09 WIB
Polri telah mengungkap perdagangan ilegal 100 ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang akan diedarkan di pasar gelap. Polisi telah melakukan penggerebekan di Desa Kresno Widodo, Tegineneng, Pesawaran, Lampung, tempat benih lobster tersebut disembunyikan.

“TKP-nya adalah di sana. Kemudian, barang bukti yang berhasil disita oleh tim pencacah dari KKP adalah 100 ribu benih-bening lobster,” kata Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Petugas membuntuti mobil yang dicurigai membawa benih lobster dan menemukan BBL disimpan dalam 20 box styrofoam. Sopir berinisial B yang akan mengirim BBL ke Jambi ditetapkan sebagai tersangka terkait bisnis ilegal ini.

“Penerapan pasalnya, kami akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, pasal 92, dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda 1,5 miliar,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp25 miliar, yang merupakan potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.

“Barang bukti BBL yang berhasil disita, sejumlah 100 ribu benih. Jika dikonversi dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya.

Selain itu, seorang pria berinisial Y ditangkap di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena membawa beberapa bahan peledak yang diduga digunakan untuk menangkap ikan. Y ditangkap saat menyeberang pada 9 Oktober 2024, dengan disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.

“Donny menambahkan, Y mengaku barang-barang tersebut akan diserahkan kepada seorang pemilik kapal yang tengah diburu. Y ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi, yang merupakan tekong kapal. Hal ini menjadi bukti bahwa barang bukti yang dikuasai oleh tersangka akan digunakan untuk menangkap ikan,” ujarnya.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER