Pada Jumat, 18 Oktober 2024 – 06:03 WIB, Kakak dan adik dari terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terkait perampasan aset milik Rafael Alun.
Permohonan keberatan perampasan aset terpidana tersebut diajukan oleh CV. Sonokoling Cita Rasa dan Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar.
Menurut Jaksa KPK, Rio Frandy, permohonan tersebut seharusnya ditolak karena seharusnya diajukan setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan setelah aset-aset dieksekusi.
Rio menjelaskan bahwa aset Rafael Alun dirampas karena sudah ada ketetapan dari Pengadilan bahwa aset tersebut termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun.
Rio juga menyampaikan bahwa aset tersebut sudah seharusnya dirampas untuk negara. Tanggapan atas permohonan akan disampaikan pada persidangan selanjutnya pada Kamis, 31 Oktober 2024.
CV Sonokoling Cita Rasa mengajukan keberatan terhadap dirampasan satu unit mobil Innova, satu unit mobil Grand Max, uang di safe deposit box Rafael, serta perhiasan di safe deposit box Rafael. Mereka juga keberatan dengan dirampasan rumah dan kios yang dimiliki Rafael.