Jakarta (ANTARA) – Sebagai lembaga yang berdiri kokoh dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam memastikan suara rakyat tersalurkan dengan adil dan transparan. Didirikan untuk mengelola dan mengawasi proses pemilihan umum, KPU bertugas menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dan menjalankan berbagai fungsi demi menjamin pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. KPU pertama kali didirikan pada tahun 1999 di bawah pemerintahan Presiden B.J. Habibie, yang menunjuk 53 anggota dari unsur pemerintah dan partai politik untuk mengawasi pelaksanaan pemilu sampai 2001. Di era Presiden Abdurrahman Wahid, KPU mengalami restrukturisasi dengan pelantikan anggota baru pada 11 April 2001, kali ini terdiri dari 11 orang. Pada periode 2007-2012, KPU kembali dirombak melalui Keputusan Presiden Nomor 101/P/2007, menunjuk tujuh anggota dari berbagai latar belakang, termasuk perwakilan KPU provinsi, akademisi, peneliti, dan birokrat. Namun, satu anggota, Syamsul Bahri, tidak dilantik karena masalah hukum yang mencuat saat itu. Upaya memperkuat integritas KPU terus dilakukan. Pada 2007, tiga tahun setelah Pemilu 2004, DPR dan pemerintah menggagas reformasi KPU untuk meningkatkan independensi dan netralitasnya dalam mengawal pemilu yang jujur dan adil. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 menegaskan peran KPU sebagai lembaga permanen, bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu di seluruh wilayah Indonesia, sementara Bawaslu bertindak sebagai pengawas.
Tugas KPU diatur dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagai berikut:
1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan penting dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemilu di Indonesia yang telah diatur dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagai berikut:
1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
3. Menetapkan peserta pemilu,
4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
5. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
6. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
8. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
9. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
10. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
11. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
12. Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024