26.5 C
Jakarta
Wednesday, November 20, 2024
HomeBeritaPemerintah Diminta Buat Regulasi yang Mudahkan Kerja PGN

Pemerintah Diminta Buat Regulasi yang Mudahkan Kerja PGN

Rabu, 20 November 2024 – 22:22 WIB

Jakarta, VIVA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai, Perusahaan Gas Negara (PGN) telah memproduksi produk yang baik. Namun masih ada sejumlah regulasi yang justru menghambat kerja PGN.

Baca Juga :

Komitmen Bersama PGN dan BPH Migas Masifkan Pembangunan Jargas Nasional

“Harusnya Pemerintah memikirkan PGN, bagaimana cara mempercepat kolaborasi. Sehingga proses ekspor impor tidak berjalan lambat,” kata Trubus dalam diskusi Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KoMPAN) dalam Diskusi Publik “Manfaat Pasar Gas Bumi PGN Bagi Masyarakat”, Rabu 20 November 2024.

“PGN sudah bagus tapi pemerintah harus juga mengatur regulasinya,” sambungnya.

Baca Juga :

Fokus Infrastruktur Energi Masa Depan, Ini Sederet Proyek Strategis PGN

Perwira Subholding Gas Pertamina, PGN.

Perwira Subholding Gas Pertamina, PGN.

Di sisi lain, Trubus juga meminta masyarakat harus berperan dalam pengembangan sektor gas bumi. Karena pengembangan, dan kemajuan sektor gas bumi harus berdampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga :

Program Harum Manis PGN, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Harjamukti

“Masyarakat harus jadi center-nya dari sektor ini. Masyarakat harus mendapat kelimpahan kemanfaatan dari gas bumi ini,” kata dia.

Selama ini, kata Trubus, potensi pemanfaatan gas bumi belum optimal. Pasalnya, investasi di sektor gas bumi masih sangat minim.

“Investor banyak yang belum tertarik dengan sektor gas bumi. Karena fasilitas masih kurang dan keuntungan masih kecil,” katanya.

Dalam diskusi ini turut hadir Pemerhati Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi dan Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang, Ronald Loblobly.

Halaman Selanjutnya

“Investor banyak yang belum tertarik dengan sektor gas bumi. Karena fasilitas masih kurang dan keuntungan masih kecil,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER