Selain overclaim, masalah yang kerap didapat di lapangan terkait kosmetik adalah cara penggunaan yang menyalahi aturan.
Misalnya, kosmetik yang digunakan dengan cara disuntik dengan jarum atau microneedle.
Menurut BPOM, produk yang didaftarkan sebagai kosmetik tapi diaplikasikan dengan menggunakan jarum atau microneedle tidak diperbolehkan penggunaannya.
Sebagai upaya menyisir produk nakal, BPOM melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024.
Dari pengawasan tersebut terungkap temuan 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada Senin (11/11/2024).
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia. Seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut.
Kosmetik berfungsi untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi dan memelihara tubuh pada kondisi baik.
Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun injeksi tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, tapi tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.