Gonzalo Al Ghazali, anak dari pemilik sebuah perusahaan kosmetik dan klinik kecantikan di Makassar, diduga menjadi korban penipuan terkait masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Pihak Polres Kota Besar Makassar telah menetapkan Andi Fatmasari Rahman sebagai tersangka dan ditahan, namun Gonzalo dan timnya melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka menuduh Andi Fatmasari melakukan tindak pidana pencucian uang terkait uang sebesar Rp4,9 miliar yang diberikan oleh orangtua Gonzalo. Uang tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi, seperti menyewa jasa artis untuk keperluan tertentu. Kasus penipuan ini juga melibatkan klaim palsu tentang hubungan dengan pejabat tinggi, namun Andi Fatmasari tidak mampu memenuhi janji-janjinya. Laporan kasus ini dikategorikan dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Upaya Gonzalo dan timnya dalam menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran menunjukkan respons yang tegas terhadap tindak pidana yang merugikan tersebut. Temuan mereka menjadi bukti dari kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keadilan dalam hukum.