29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaIrjen Karyoto Usut Dugaan Korupsi Oknum Pegawai Komdigi

Irjen Karyoto Usut Dugaan Korupsi Oknum Pegawai Komdigi

Kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang dikembangkan oleh Polda Metro Jaya, dengan mencurigai adanya tindak pidana korupsi yang terlibat. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 11, dan Pasal 12B Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 A, Pasal 5 B, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 18 orang saksi terkait kasus ini.

Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Komdigi, dengan empat di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satu tersangka yang dikonfirmasi adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang alias inisial T. Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini untuk menegakkan hukum yang berlaku. Semua bentuk tindakan pidana, baik terkait judi online maupun korupsi, akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER