Pada Selasa, 26 November 2024, seorang warga Kota Langsa dengan inisial AM (38) ditangkap oleh polisi setelah mencuri 12 mayam atau setara dengan 39 gram emas dan uang sebesar Rp 6,3 juta milik seorang PNS di Desa Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Pelaku ini terbilang nekat karena selain mengambil harta korban, yaitu Aslinda (55), ia juga menggunakan senjata pistol mainan untuk mengancam korban. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan pencurian tersebut kepada polisi.
Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP di rumah korban. Pelaku masuk rumah korban saat korban sedang tidur dan setelah ketahuan oleh korban, melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku, AM, mengakui bahwa ia sering melihat korban menggunakan perhiasan emas dan telah mengintai korban sebelumnya. Dia juga mengakui baru saja keluar dari penjara karena kasus serupa. Pelaku saat ini masih ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dengan dakwaan pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 Jo 363 KUHPidana.