27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBerita"Ditangkapnya Terdakwa Narkoba Pasca Vonis PN Banda Aceh"

“Ditangkapnya Terdakwa Narkoba Pasca Vonis PN Banda Aceh”

Pada hari Kamis, 28 November 2024, terdakwa kasus narkoba bernama Herman berhasil melarikan diri setelah mendengar vonis dari hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dikabarkan bahwa Herman kabur dengan cara mendobrak pintu saat putusan dibacakan pada Selasa sore, 26 November 2024. Humas dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, mengonfirmasi kebenaran insiden tersebut dan saat ini pihak berwenang sedang melakukan pencarian terhadap Herman yang kabur begitu putusan dibacakan. Penuntut umum sebelumnya menuntut Herman dengan hukuman 8 tahun penjara, namun vonis yang diterima oleh Herman adalah 7 tahun penjara terkait kasus sabu. Herman ditangkap pada bulan Juni 2024 di Kawasan Lamdingin Banda Aceh karena dianggap sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah tersebut. Polisi menyita 15,5 gram sabu siap edar dari Herman saat penangkapan. Alasan kaburnya Herman diduga karena masalah pada pintu sel di Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang memungkinkan Herman untuk melarikan diri. Meskipun upaya pengejaran dilakukan, Herman belum berhasil ditemukan hingga saat ini.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER