27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBerita"Kisah Mary Jane: Larangan Masuk Indonesia Selamanya"

“Kisah Mary Jane: Larangan Masuk Indonesia Selamanya”

Pada Kamis, 28 November 2024, terdapat informasi terbaru mengenai nama Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati dalam kasus narkotika yang saat ini sedang diproses pemindahan tahanan antara Indonesia dan Filipina. Menurut Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, terpidana mati kasus narkotika tidak akan diperbolehkan kembali ke Indonesia setelah bebas dari tahanan, dengan penangkalan yang dapat berlangsung hingga sepuluh tahun atau seumur hidup untuk kasus narkotika.

Hal ini juga berlaku untuk terpidana dalam kasus Bali Nine, dimana pemindahan tahanan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pengakuan negara asal terhadap putusan pengadilan di Indonesia. Filipina sendiri tidak memberlakukan hukuman mati, sehingga kemungkinan besar Mary Jane akan mendapatkan keringanan hukuman. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang akan diberlakukan oleh Filipina terhadap Mary Jane. Dalam proses pemindahan tahanan ini, Australia dan Prancis juga tengah dalam pembahasan untuk pemulangan terpidana asal kedua negara tersebut.

Dengan demikian, proses pemindahan tahanan Mary Jane Veloso dan terpidana lainnya masih menjadi sorotan penting dalam hubungan antar negara, serta menunjukkan bahwa aturan pemindahan tahanan memegang peran krusial dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di tingkat internasional.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER