Pada suatu hari, Zahra (bukan nama sebenarnya) mengalami pengalaman yang tak terduga ketika memutuskan untuk membeli pakaian impor dari toko online di Instagram yang menawarkan harga terjangkau. Sebelumnya, Zahra menemukan toko online bernama “Original Matahari” dan tertarik dengan koleksi pakaian yang ditawarkan. Setelah membeli beberapa barang yang diinginkan, Zahra mengirim uang sesuai dengan harga barang tanpa masalah. Namun, kejutan datang saat Zahra menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Penipu tersebut memberitahu Zahra bahwa barang pesanannya tertahan oleh Bea Cukai karena masalah dokumen impor dan meminta pembayaran biaya penyelesaian sebesar Rp7.980.000,00 untuk menghindari ancaman hukuman pidana.
Beruntungnya, sebelum mentransfer uang tersebut, Zahra memutuskan untuk menghubungi Bea Cukai melalui direct message (DM) di Instagram dan mendapat konfirmasi bahwa itu adalah penipuan. Kasus penipuan semacam ini sering terjadi, dimana penipu menggunakan nama lembaga besar seperti Bea Cukai untuk menakut-nakuti korban dan meminta pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa penipuan semacam ini seringkali mengancam korban pemaksaan pembayaran dengan berbagai alasan palsu.
Untuk menghindari kasus serupa, Budi memberikan beberapa ciri penipuan yang perlu diwaspadai, seperti pungutan dalam jumlah tidak wajar, penggunaan nomor kontak pribadi namun mengaku sebagai petugas resmi Bea Cukai, intimidasi dan ancaman hukuman, serta pemaksaan untuk melakukan transaksi ke rekening pribadi. Penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan berbelanja online. Dengan memahami tanda-tanda penipuan, kita dapat menghindari kerugian yang tidak perlu dan tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.