27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaPemungutan Suara Ulang: Kisah Pasutri di Pemalang"

Pemungutan Suara Ulang: Kisah Pasutri di Pemalang”

Pada Sabtu, 30 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Pemalang, Jawa Tengah. Hal ini terkait dengan kejadian seorang pasangan suami-istri yang terciduk nyoblos dua kali di dua TPS yang berbeda. Kejadian tersebut terungkap oleh Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pulosari dan dilaporkan ke Bawaslu Pemalang. Ditemukan bahwa pasangan suami-istri tersebut melakukan pencoblosan di TPS 4 Desa Siremeng, Kecamatan Pulosari dengan menggunakan Undangan C, dan kemudian melanjutkan pencoblosan di TPS lain di Desa Pengentren di wilayah yang sama. Meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Khusus (DPK), pasutri tersebut menggunakan hak suara sesuai dengan KTP mereka. Hal ini melanggar aturan pilkada dan berpotensi dijerat pidana. PSU direncanakan dilakukan di TPS 04 Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari dengan daftar pemilih sebanyak 444 orang. Bawaslu Pemalang masih akan menyelidiki motif di balik tindakan pasutri tersebut sebelum melaksanakan PSU. Pelaksanaan PSU sebelumnya telah terjadi pada Pemilihan Presiden dan Legislatif di Kabupaten Pemalang, menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dalam proses pemilihan umum.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER