30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalPenyelundupan Ganja Di Papua: Penangkapan 3 Pelaku.

Penyelundupan Ganja Di Papua: Penangkapan 3 Pelaku.

Pada hari Rabu, 4 Desember 2024 pukul 02:00 WIB, Polres Keerom Polda Papua berhasil mengamankan 20 kg ganja saat melaksanakan patroli dialogis di wilayah tersebut. Dalam penangkapan tersebut, 5 pelaku diamankan, di antaranya 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea pada hari Selasa, 3 Desember 2024.

Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada malam Senin, 2 Desember 2024, di Jl. Trans Papua Kampung Workowana Arso Keerom. Tim Patroli Samapta Polres Keerom sedang melaksanakan patroli rutin terkait Harkamtibmas dalam tahapan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Keerom, ketika mereka mencurigai sebuah mobil Abu-abu dan melakukan penggeledahan. Mereka menemukan 3 orang WNA di dalam mobil dan menemukan 2 tas besar yang berisikan ganja serta satu karung beras merek Ori Rice yang berisikan ganja.

Kapolres Keerom melanjutkan bahwa setelah penggeledahan, 5 pelaku bersama barang bukti yang terdiri dari 18 bungkusan plastik berisikan ganja, 272 plastik bening berisikan ganja, 1 karung beras berisikan ganja, dan mobil yang digunakan, diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Keerom untuk proses lanjut. Para pelaku yang diamankan adalah AW (26), IT (23), serta JK (20), EY (33), dan EW (26) yang merupakan WNA Papua New Guinea.

Para pelaku melaksanakan aksi menyelundupkan ganja dari Papua New Guinea melalui Indonesia menggunakan jalan darat Distrik Arso Timur Keerom dengan memanfaatkan mobil rental untuk didistribusikan di Jayapura dan sekitarnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp 8 miliar.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER