Pada Kamis, 5 Desember 2024, Aparat Polsek Palmerah, Jakarta Barat, berhasil menangkap tiga orang yang menyamar sebagai polisi untuk melakukan aksi pemerasan. Para tersangka berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk memeras mereka. Penangkapan ini dilakukan setelah ketiga pelaku melakukan aksi terhadap seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.
Menurut Kapolsek Palmerah Komisaris Polisi Sugiran, ketiga pelaku memilih korban secara acak di jalan, berpura-pura sebagai aparat kepolisian, dan menunjukkan lencana Polri palsu untuk menipu korban. Mereka kemudian memaksa korban menyerahkan uang tunai atau barang berharga dengan ancaman. Kasus ini terungkap ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah melakukan patroli rutin pada dini hari Senin, 2 Desember 2024.
Selama pengejaran, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti pisau daging, sarung pisau kulit, dan lencana Polri palsu yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan kriminal. Pelaku, yang telah beraksi di lebih dari 30 lokasi termasuk Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan, kini dijerat dengan Pasal 365 dan 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan. Mereka berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan jika menemui orang mencurigakan atau mengaku sebagai petugas tanpa identitas yang sah, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindakan kriminal yang merugikan.