Pada tanggal 4 Desember 2024, Reog Ponorogo secara resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO dalam kategori “In Need of Urgent Safeguarding”. Keputusan ini diumumkan pada Sidang Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage Sesi ke-19 di Asunción, Paraguay. Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar/Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, menyampaikan rasa syukur atas pengakuan tersebut dan mengapresiasi kontribusi semua pihak dalam proses pengakuan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO.
Pengakuan tersebut tidak hanya menyoroti kepentingan seni Reog, tetapi juga menegaskan komitmen untuk melestarikan identitas budaya Indonesia. Menteri Fadli Zon juga menekankan pentingnya inskripsi Reog Ponorogo sebagai Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding oleh UNESCO dalam upaya pelestarian seni budaya tradisional Indonesia. Reog Ponorogo, seni pertunjukan asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencerminkan harmoni antara tari, musik, dan mitologi serta menjadi simbol gotong royong dan keberanian masyarakat setempat.
Dengan penetapan ini, Reog Ponorogo menjadi Warisan Budaya Takbenda ke-14 dari Indonesia yang diakui oleh UNESCO. Sebelumnya, beberapa warisan budaya Indonesia lainnya seperti Wayang, Keris, Batik, Angklung, Tari Saman, dan lainnya juga telah mendapatkan pengakuan dari UNESCO. Pengakuan global terhadap Reog Ponorogo diharapkan dapat memperdalam kerjasama dan pertukaran budaya antara Indonesia dengan negara lain di seluruh dunia.