Pada Sabtu, 7 Desember 2024, Ria Agustina, seorang dokter kecantikan kontroversial lulusan jurusan perikanan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian. Kuasa hukumnya, Raden Ariya, menyatakan bahwa permohonan tersebut telah diajukan namun belum mendapatkan persetujuan resmi. Alasan di balik permintaan penangguhan penahanan ini adalah karena Ria merupakan tulang punggung keluarga dengan seorang anak yang masih sangat kecil. Hal ini membuatnya bertanggung jawab atas keluarganya serta memerlukan kehadiran di rumah.
Menurut kuasa hukumnya, Ria tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini karena telah mengikuti berbagai pelatihan di bidang kecantikan dan memiliki sertifikat serta menggunakan produk yang terdaftar BPOM. Sebelumnya, Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, ditangkap karena praktiknya dinilai tidak memenuhi standar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Ria melakukan praktik di luar kliniknya, yang kemudian dibawa ke hotel setelah promosi melalui akun Instagramnya. Selama praktik di hotel, Ria dan asistennya memberikan layanan kecantikan kepada tujuh pasien tanpa izin edar, termasuk penggunaan alat dermaroller dan serum yang tidak terdaftar di BPOM.
Meskipun Ria Agustina bukan seorang dokter kecantikan melainkan sarjana perikanan, praktiknya yang dianggap ekstrem seringkali menuai kontroversi. Hal ini terutama terkait dengan efek samping yang dialami pasien, yang sering kali mengakibatkan luka dan pendarahan. Praktik kecantikan Ria Agustina sering diunggah di akun media sosialnya yang menjadi sorotan banyak orang.