Seorang guru pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berusia 40 tahun dengan inisial AH harus menghadapi konsekuensi hukum atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati. Kasus pelecehan seksual dilaporkan terjadi saat para santri menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur’an kepada AH. Aksi pelecehan tersebut diduga berlangsung dari bulan Oktober hingga November 2024 sebelum terungkap setelah beberapa santri membagikan pengalaman mereka dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua mereka. Polisi telah menangani kasus ini dan berhasil mengamankan pelaku, AH, yang sekarang menjadi tersangka dan ditahan. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku memanggil santri untuk menyetor hafalan ayat suci Al-Qur’an dan melakukan pelecehan dengan meraba bagian sensitif santri secara tidak pantas. Korbannya rata-rata berusia 13-14 tahun dengan sebagian dari mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Keterlibatan pihak berwenang dalam menangani situasi ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan keadilan dan keamanan terhadap setiap individu.