Pada Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 06:13 WIB, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengamankan Aiptu Arif Susilo (AS), seorang anggota Polri, karena dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika. Aiptu Arif, yang bekerja di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, diduga terlibat dalam jaringan narkotika di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapannya dilakukan di depan Pos Polisi Shabara, Pabean Cantikan, Surabaya, pada Selasa, 19 November 2024.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk aparat penegak hukum. Marthinus menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi oknum yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk anggota BNN. Penegakan hukum ini merupakan kolaborasi dengan lembaga pengawasan di kementerian terkait.
Penangkapan Aiptu Arif merupakan pengembangan dari kasus jaringan narkotika sebelumnya yang melibatkan seorang bandar dengan inisial SP di NTB. Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Lombok menjadi pemicu bagi BNN untuk melakukan investigasi yang mengarah pada penggerebekan dan penangkapan beberapa tersangka lainnya, serta penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu.
Tim BNN RI juga berhasil mengungkap keterlibatan anggota kepolisian selain Aiptu Arif, dengan hasil penangkapan yang menjadi bukti nyata dalam penindakan kasus peredaran narkotika. Ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari kejahatan terkait narkotika.