Pada Kamis, 12 Desember 2024, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Fauzan Fahmi atau dikenal sebagai “Tukang Jagal” mengejutkan publik. Hal mengejutkan terungkap saat Fauzan menghubungi istrinya setelah membunuh mantan istri sirinya. Rekonstruksi pembunuhan ini mengungkapkan kronologi kejadian dalam 43 adegan yang ditampilkan dengan jelas.
Awalnya, rekonstruksi dimulai dari adegan pembunuhan di rumah Fauzan di Penjaringan, Jakarta Utara. Proses mutilasi korban yang dilakukan dengan keji menjadi sorotan pada adegan tersebut. Kemudian, dalam adegan ke-22 terungkap bahwa Fauzan bertemu dengan istrinya di Taman Pluit setelah melakukan pembunuhan. Ia mengaku telah membunuh SH kepada istrinya sebelum kembali ke rumah seolah tak ada yang terjadi.
Proses Fauzan membuang jasad korban ke Danau Muara Baru juga direkonstruksi dalam detail. Penemuan jasad korban terbungkus karung di danau tersebut menjadi poin penting dalam kasus ini. Fauzan saat ini menjadi tersangka utama dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kekejaman Fauzan dalam kasus ini telah menarik perhatian publik. Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dengan ancaman hukuman mati mengintainya, Fauzan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan terus dilakukan hingga kasus ini tuntas dan tersangka menerima hukuman sesuai dengan tindakannya.