Sebuah pernyataan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi membuka diskusi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang abal-abal yang dilaporkan oleh ratusan pejabat negara. Menyusul sorotan dari Ketua KPK sebelumnya, yang mengungkapkan bahwa masih banyak pejabat negara yang menyetorkan LHKPN abal-abal. Ghufron menyebutkan bahwa ratusan ribu pejabat negara telah menyetorkan LHKPN sebagai bentuk pengukuran kepatuhan mereka. Menyadari pentingnya validitas data, Ghufron menegaskan bahwa peningkatan dari segi kepatuhan hingga validitas laporan menjadi fokus utama saat ini.
Meskipun jumlah pasti pejabat negara yang menyerahkan LHKPN masih dalam perhitungan, diperkirakan akan diumumkan sebelum pergantian pimpinan KPK yang baru. Tujuan dari LHKPN adalah sebagai pemantik untuk memeriksa kepatuhan dan integritas pejabat negara. Nawawi Pomolango juga menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya pejabat negara yang tidak jujur dalam mengisi LHKPN, menyebabkan kerugian yang signifikan.
KPK telah mengusut banyak kasus korupsi melalui pemeriksaan LHKPN, termasuk kasus gratifikasi yang menimpa Rafael Alun Trisambodo dan pejabat lainnya. Hal ini menegaskan pentingnya kejujuran dan kewajiban pejabat negara dalam menyusun LHKPN yang berintegritas. Dengan adanya perhatian dan tindakan tegas terhadap pelanggaran LHKPN, diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.