Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terhadap sisa terdakwa kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK hari ini, Jumat, 13 Desember 2024. Sebelum putusan dibacakan, KPK telah menyatakan harapannya agar keputusan tersebut akan membawa perbaikan bagi pengelolaan Rutan KPK ke depan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, berbicara kepada wartawan dan menyatakan bahwa proses pengadilan ini menjadi pembelajaran penting bagi KPK, dan mereka akan menerapkan lebih banyak transparansi di masa depan.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman 4 hingga 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rutan KPK. Para terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman sesuai tuntutan Jaksa. KPK tetap komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan akan terus memperkuat lembaga KPK secara keseluruhan. Informasi mengenai tuntutan hukuman kepada setiap terdakwa juga diumumkan dalam sidang tersebut. Selain itu, halaman selanjutnya berisi informasi tambahan mengenai detail sidang tuntutan tersebut.