Pada Kamis (12/12), Bea Cukai Morowali menggelar pemusnahan barang milik negara (BMMN) yang merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Tindakan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memerangi peredaran barang ilegal dan berbahaya. Jenis barang yang dimusnahkan meliputi 7.145,23 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, 1.353.340 batang rokok ilegal, dan barang lainnya dengan total nilai mencapai 3,9 miliar rupiah dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai 1,8 miliar rupiah. Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen dan transparansi dari Bea Cukai Morowali dalam menyelesaikan barang ilegal sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang ilegal dan mengapresiasi kerja sama dari semua pihak yang telah terlibat dalam upaya pemberantasan barang ilegal. Bea Cukai Morowali berkomitmen untuk memberikan pengawasan optimal dan menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membasmi peredaran barang ilegal di wilayahnya. Bea Cukai Morowali juga baru saja menerima penghargaan dari PT Phoenix Resources International atas inovasi Program Peningkatan Asistensi (PPA) Usecase Kawasan Berikat.