Polda Kalimantan Tengah telah mengungkap peran Brigadir AK dari Polresta Palangka Raya, yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Tersangka utama AK dan tersangka H telah saling kenal selama lebih dari sebulan. Mereka bertemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk mencari mobil yang tidak memiliki surat-suratnya. Peran H dalam kasus penemuan mayat di Katingan adalah membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan. Selain itu, H turut membantu dalam pemindahan senjata api dan pembersihan noda darah di dalam mobil. Proses penyidikan masih berlangsung, dengan Polda Kalteng berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan adil.
Tersangka H juga menerima transferan uang sebesar Rp15.000.000 dari AK, yang merupakan hasil penjualan mobil boks korban. Namun, sebagian uang tersebut dikembalikan kepada AK sebesar Rp11.500.000 melalui rekening saudari J. Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam proses hukum.