29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminal"Pria Pembakar Santri Boyolali Tersangka: Ancaman Penjara 15 Tahun"

“Pria Pembakar Santri Boyolali Tersangka: Ancaman Penjara 15 Tahun”

Pria berinisial GSD (21) yang melakukan pembakaran terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Boyolali. GSD dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atas perbuatannya tersebut. Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengkonfirmasi bahwa GSD resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 17 Desember 2024. Kejadian terjadi ketika GSD datang ke Ponpes Darusy Syahadah dengan dalih sebagai kakak dari salah satu santri dan menuduh santri lain (SS) telah mencuri HP adiknya. Dialog antara GSD dan korban terjadi di ruang tamu pondok, di mana GSD menyiramkan BBM ke tubuh korban sambil menanyakan kebenaran tuduhan tersebut. Korban mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Simo. Polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk olah TKP, pengamatan barang bukti, dan keterangan dari penjual BBM yang digunakan oleh pelaku. GSD dijerat dengan Pasal-pasal hukum yang berlaku dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.报道来源: Agus Saptono/tvOne Boyolali.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER