Pada Jumat, 20 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022-2023. Menurut KPK, sudah ada dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan dua tersangka sejak 9 Desember 2024. Kasus korupsi tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp80 miliar.
KPK kini sedang mengambil langkah penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di PT PP yang dilaporkan merugikan keuangan negara. Dua orang warga negara Indonesia dicegah oleh KPK dalam kasus tersebut dengan inisial DM dan HNN. Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan selama enam bulan untuk kedua tersangka tersebut karena keberadaan mereka diperlukan dalam proses penyidikan. Tindakan tersebut diambil untuk memastikan keberlangsungan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dihadapi.
Pihak KPK terus melakukan proses penyidikan dengan serius terkait kasus-kasus korupsi demi menjaga keadilan dan ketertiban. Langkah-langkah tegas seperti larangan bepergian ke luar negeri bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan lancar dan transparan. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Menyadari besarnya dampak negatif korupsi terhadap keuangan negara, KPK terus bekerja keras untuk memberantas korupsi dan menjamin keadilan bagi masyarakat Indonesia.