Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Kedua tersangka saat ini berada dalam tahanan setelah ditangkap di rumah mereka di Kabupaten Gresik. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, kedua tersangka telah melakukan casting model sejak tahun 2015 hingga 2023. Mereka menggunakan casting model sebagai alat untuk merekam tubuh korban tanpa izin.
Proses rekrutmen dilakukan dengan cara memasang kamera tersembunyi di kamar ganti saat korban sedang mengganti pakaian. Rekaman kegiatan korban itu kemudian disebar melalui media sosial. Dirmanto memperkirakan ada ratusan korban yang tubuhnya direkam oleh tersangka selama proses casting, namun baru lima orang yang resmi melapor ke Polda Jawa Timur. Para korban lain diimbau untuk segera melaporkan ke Polisi.
Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan dengan dakwaan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Pornografi. Sebelumnya, seorang presenter dengan inisial GN juga pernah menjadi korban modus casting model abal-abal. Kejadian tersebut terjadi saat GN diundang untuk casting model produk kecantikan di sebuah Apartemen Surabaya Barat pada tahun 2017. Setelah melihat kamera tersembunyi di ruang ganti, GN langsung melaporkan kecurigaannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penyebaran konten pornografi melalui berbagai cara. Kepolisian terus melakukan penyelidikan dan menghimbau korban lain untuk segera melapor apabila mengalami hal serupa.