Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan Melody Sharon (31) menjadi sorotan publik. Melody, yang kini merupakan tersangka, melakukan aksi brutal terhadap suaminya AG (35) setelah kepergok berselingkuh. Insiden itu menyebabkan Melody melindas dan menyeret suaminya sejauh 200 meter dengan mobil. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa Melody telah ditahan berdasarkan Undang-Undang KDRT. Tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kronologi kejadian dimulai ketika Melody kepergok oleh suaminya sedang menjemput pria lain, sehingga Melody merasa panik dan berupaya melukai suaminya. Pelaku tidak memberikan bantuan saat suaminya mengalami cedera parah dan meminta pertolongan. Selain itu, Melody juga diduga berselingkuh dengan dua pria yang menjadi pemicu dari konflik KDRT. Tindakan brutal Melody menuai kecaman dan dapat mendapat hujatan sosial dari masyarakat, selain risiko hukuman penjara.