Pada hari Selasa, 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka suap bersama Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto juga diketahui telah mengumpulkan beberapa saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam kasus Harun Masiku. Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK. Setyo juga menyebut bahwa Hasto meminta Harun Masiku untuk kabur dan mengarahkan kepada ajudan pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel genggam miliknya.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto juga merupakan orang yang meminta Harun Masiku untuk kabur saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Hasto dinilai aktif dalam usaha untuk memenangkan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019. Meskipun Harun Masiku masih belum ditangkap oleh DPO, KPK telah resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Terungkap pula bahwa Hasto Kristiyanto telah memerintahkan beberapa tindakan terkait dengan kasus Harun Masiku, seperti mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dan menenggelamkan ponsel genggam miliknya. Semua informasi tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam pengumuman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Hal ini semakin menambah kompleksitas kasus korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.