27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBerita"3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma: Bantuan Hukum dari Undip"

“3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma: Bantuan Hukum dari Undip”

Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma (AR), seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dari Universitas Diponegoro (Undip) pada Selasa, 24 Desember 2024. Ketiga tersangka tersebut adalah dokter TE, SM, dan dokter ZR. Dokter TE menjabat sebagai Kaprodi Anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip, SM adalah staf administrasi Prodi Anestesiologi, dan dokter ZR adalah senior korban di program pendidikan tersebut. Mereka diduga melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemaksaan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.

Universitas Diponegoro telah menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka dalam kasus ini. Kaerul, juru bicara dan kuasa hukum Undip, menegaskan bahwa bantuan tersebut bertujuan untuk memastikan keadilan berdasarkan fakta hukum, tanpa memiliki kepentingan tertentu. Undip juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah.

Dalam penyelidikan, dokter TE dan SM diduga mengumpulkan pungutan tidak resmi dari mahasiswa PPDS, termasuk korban, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara dokter ZR, sebagai senior korban, diduga memberikan tekanan berlebih, serta aturan dan hukuman kepada junior-juniornya. Undip tetap menjalankan tugas seperti biasa dan berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung dengan hormat pada prinsip praduga tidak bersalah.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER