Setelah Pilkada Serentak 2024 usai, pertanyaan masyarakat soal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pun mulai muncul. Berdasarkan aturan yang ada, pelantikan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025. Penetapan tanggal ini sudah menjadi momen resmi untuk pelantikan kepala daerah tingkat provinsi di seluruh Indonesia, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang baru disepakati. Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres yang mengatur jadwal pelantikan tersebut, dimana pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada awal Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. Jadwal ini telah dipertimbangkan dengan baik mengingat proses pemilihan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil yang berlangsung dari 27 November hingga 15 Desember 2024. Dengan begitu, diharapkan jadwal pelantikan tersebut dapat memberikan cukup waktu bagi proses hukum dan administrasi yang diperlukan sebelum pelantikan dilaksanakan. Meski begitu, perlu diingat bahwa jadwal pelantikan bisa saja berubah jika terjadi sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum batas waktu yang ditetapkan yaitu 18 Desember 2024. Oleh karena itu, proses penyelesaian sengketa tersebut dapat berdampak pada tanggal pelantikan kepala daerah terpilih.