Pada Sabtu, 28 Desember 2024, Pangdam I Bukit Barisan mengungkap bahwa oknum TNI berinisial Serka HS telah ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penyekapan yang berujung pada pembunuhan mantan anggota TNI bernama Andreas Sianipar. Serka HS ditahan setelah pihak Pomdam I Bukit Barisan menerima laporan terkait kasus tersebut. Mayjen TNI Rio Firdianto menyatakan bahwa HS telah terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan, sehingga pihak berwenang memutuskan untuk menahannya agar tidak menghilangkan barang bukti. HS dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana yang mengatur hukuman mati atau seumur hidup sebagai ancamannya.
Selain Serka HS, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan juga berhasil mengamankan tiga pelaku sipil terkait kasus tersebut. Mereka diidentifikasi sebagai CJS (23), MFIH (25), dan FA (37).kapolrestabes Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan menyebut bahwa motif dari kasus ini diduga berkaitan dengan sewa-menyewa mobil. Rangkaian peristiwa kriminal tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Nikolas Putra Stein Sianipar atas nama korban, Andreas Rury Stein Sianipar.
Polrestabes Medan melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan mampu menemukan fakta bahwa korban disekap dan kemudian dibunuh karena masalah mobil rental. Tiga tersangka, termasuk oknum TNI, terlibat dalam peristiwa tersebut, dengan peran masing-masing dalam aksi kekerasan terhadap korban. Kasus ini masih terus dalam proses pemeriksaan dan penanganan hukum selanjutnya.