Satu berita mencengangkan datang dari Lombok, di mana Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lombok Barat berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku pencabulan terhadap seorang santriwati di bawah umur. Ketiga pelaku tersebut merupakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) dengan inisial Ustaz S alias D, anak pimpinan ponpes inisial WM alias TW, dan seorang pengajar di ponpes tersebut dengan inisial HM alias AM. Kasus ini terkuak setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ketiga pelaku.
Pihak kepolisian menemukan adanya modus operandi yang berbeda-beda antara para tersangka. Salah satu pelaku, WM, diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar tidurnya pada pertengahan November 2023 dini hari dengan melakukan tindakan meraba tubuh korban. Sementara itu, tersangka S diduga melakukan aksi bejat terhadap korban di kamar ibu tersangka dalam beberapa kesempatan pada bulan Juni, Agustus, dan Oktober 2024. Sedangkan tersangka HM juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban di lokasi yang sama pada bulan September 2024 dengan modus yang hampir serupa.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan, status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Motif kejahatan para tersangka diduga berkaitan dengan kesempatan yang dimanfaatkan dan anggapan bahwa korban tidak akan melapor karena kedekatan hubungan sebagai guru korban di Yayasan HF. Barang bukti berupa pakaian yang berhasil diamankan akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya. Para tersangka akan dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal lima belas tahun sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus ini terus diusut oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku. Tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, peran serta masyarakat dalam mendukung proses hukum dan memberikan perlindungan bagi anak-anak sangatlah penting untuk mencegah kasus-kasus serupa terulang di masa yang akan datang.