Polres Lhokseumawe, Aceh, berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NA (44) yang diduga menyebarkan uang palsu saat bertransaksi di sebuah pusat perbelanjaan di kota setempat. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku tersebut merupakan warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku pertama kali diamankan oleh keamanan Mall Suzuya Lhokseumawe sebelum diserahkan ke polisi pada Jumat, 27 Desember 2024.
Kasus ini terungkap ketika seorang petugas kasir Mall Suzuya mencurigai uang yang digunakan oleh NA. Setelah diperiksa dengan sinar UV, diketahui uang tersebut tidak memiliki logo Bank Indonesia (BI). Hal ini kemudian dilaporkan ke Polsek Banda Sakti. Selain itu, pihak keamanan juga menemukan uang palsu di beberapa gerai di Mall Suzuya, termasuk JCO, Colden Ice, dan kasir utama mal tersebut sebanyak 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta beberapa struk pembayaran. Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di pusat perbelanjaan. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengungkapkan bahwa total transaksi Hari Belanja Online Nasional 2024 mencapai Rp 31,2 Triliun, menunjukkan peningkatan 21,4 persen dibanding tahun sebelumnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu.