Pada hari Minggu, 29 Desember 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang melibatkan sabu-sabu seberat 50 kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi. Operasi ini mengakibatkan penangkapan lima tersangka yang masing-masing memiliki inisial IS, MA, MAZ, dan HN, serta seorang tersangka yang berasal dari Jakarta Selatan dengan inisial PD. Penangkapan dilakukan dari tiga lokasi berbeda di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Jakarta Selatan.
Peristiwa penyelundupan narkoba ini dilaporkan terjadi di tiga lokasi yang berbeda. Pengungkapan kasus pertama terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, Tanjung Seumantoh, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Lokasi kedua berada di area parkir A, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Sedangkan lokasi ketiga terjadi di Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort, di Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa operasi pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Unit II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada hari Senin, 16 Desember 2024. Proses pengungkapan ini didasari oleh informasi dari masyarakat terkait penyelundupan sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Tindakan penyergapan dilakukan oleh petugas kepolisian di tiga lokasi yang berbeda dan ketiga lokasi tersebut berhasil diamankan bersama dengan barang bukti yang terkait.
Kelima tersangka beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mako Polda Sumatera Utara untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Operasi ini berhasil mencegah peredaran narkoba yang direncanakan akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Tindakan tegas terhadap peredaran narkoba ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.