Pada Kamis, 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan penghapusan presidential threshold 20 persen. Dengan adanya keputusan ini, semua partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, diizinkan untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut baik keputusan tersebut dan menegaskan bahwa pada Pemilu 2029, Partai Buruh dapat mengusung calon presiden sendiri tanpa kolaborasi dengan partai lain.
Keputusan tersebut dipandang sebagai momen kebangkitan kelas pekerja oleh Said Iqbal. Demokrasi yang sehat dihidupkan kembali dengan adanya penghapusan presidential threshold ini, memberikan peluang yang sama bagi buruh pabrik untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Partai Buruh juga telah menjadwalkan Kongres ke-2 pada Oktober 2026 untuk menentukan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung dalam Pemilu 2029.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keputusan MK ini juga senada dengan perjuangan masyarakat sipil sebelumnya yang berhasil merevisi ambang batas parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sehingga, dengan dihapusnya presidential threshold 20 persen, setiap partai politik memiliki kesempatan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029. Hal ini dianggap sebagai kemenangan rakyat, demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja oleh Said Iqbal, yang menegaskan komitmen Partai Buruh untuk memastikan demokrasi yang benar-benar melayani kepentingan rakyat.


