Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward Yusticia terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga Malaysia yang tertangkap karena penyalahgunaan narkoba. Keselamatan Malvino dalam korps Bhayangkara juga terancam akibat perbuatannya tersebut. Peran perwira polisi tersebut melibatkan permintaan uang tebusan kepada warga Malaysia yang ditangkap dalam kasus tersebut. Sebagai informasi tambahan, korban tidak hanya warga Malaysia tetapi juga warga Indonesia. Perbuatan pemerasan ini menimbulkan dampak serius bagi AKBP Malvino, yang diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dipecat dari Polri. Ia juga dikenai sanksi etika dan sanksi administratif berupa penempatan khusus atau penahanan selama 6 hari. Sebelum dipecat, Malvino Edward Yusticia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyimpulkan bahwa perbuatan Malvino dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project asal Malaysia adalah pelanggaran etik yang serius. Itulah mengapa sanksi PTDH diberikan kepadanya.


