27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBerita"Semua Warga Berhak Jadi Presiden: Penemuan Menjanjikan"

“Semua Warga Berhak Jadi Presiden: Penemuan Menjanjikan”

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa PAN telah lama berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus persyaratan tersebut. Menurut Saleh, penerapan presidential threshold dianggap tidak adil karena banyak hak konstitusional warga negara yang terabaikan dan dikebiri. Saleh menegaskan bahwa dengan adanya presidential threshold, tidak semua warga negara memiliki hak untuk maju sebagai presiden, hanya mereka yang menerima dukungan politik besar yang dapat melakukannya. Dengan keputusan MK ini, Saleh berharap seluruh pihak dapat berkolaborasi dalam merumuskan sistem pilpres Indonesia ke depan agar seluruh rakyat memiliki hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan. PAN merasa bersyukur atas keputusan MK tersebut dan berharap munculnya banyak capres dan cawapres yang baru, serta berkomitmen untuk mendukung kader sendiri atau bekerja sama dengan elemen lain dalam bangsa.

BERITA TERBARU

BERITA POPULER