Pada Jumat, 3 Januari 2025, Tim gabungan dari Denpom dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil menangkap 5 tersangka pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44). Kelima tersangka diduga dipimpin oleh Serka HS dan merupakan warga sipil. Mereka adalah CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45). Kapolrestabes Medan, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa tiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Penculikan, penyekapan, serta pembunuhan terhadap Andreas diduga dilakukan atas perintah Serka HS. Tim penyelidik terus melakukan investigasi motif di balik kasus ini. Diketahui bahwa korban menyewa mobil milik tersangka HS namun tidak mengembalikannya, yang kemudian menjadi pemicu pembunuhan tersebut.
Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, 4 tersangka berhasil ditetapkan. Penyidik juga menemukan jenazah korban yang telah dibuang ke sebuah kolam di Kabupaten Labura. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana, sedangkan Serka HS dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Semua tindak pidana ini telah menjadi perhatian polisi dan berbagai pihak terkait.