Sebuah kasus pelecehan seksual yang mengejutkan terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana seorang bapak dengan inisial M telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Kejadian ini terjadi dua kali di rumah pelaku pada tanggal 6 Desember 2024. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut saat ibu korban tidak ada di rumah. Pelaku menutupi mulut korban untuk mencegah teriakan dan melancarkan aksinya tanpa halangan. Korban berhasil melarikan diri saat pelaku mencoba untuk melakukan pelecehan yang ketiga kalinya. Pihak keluarga telah melaporkan pelaku ke polisi, dan saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini menjadi peringatan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak kandung sendiri masih menjadi masalah serius yang harus dihadapi.