Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, kebutuhan akan produk halal memiliki peran signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kesadaran konsumen terhadap produk halal, termasuk makanan ringan seperti permen, terus meningkat seiring dengan perhatian terhadap keamanan dan kepatuhan terhadap syariat Islam. Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan pada tahun 2014 menjadi landasan penting untuk memastikan semua produk di Indonesia memenuhi standar kehalalan. Produk seperti permen merek Yupi telah memenuhi standar kehalalan, menjadikannya pilihan tidak hanya bagi umat Muslim, tetapi juga konsumen umum yang peduli pada kualitas dan kebersihan produk makanan. Addyono Koloway, Marketing Manager PT Yupi Indo Jelly Gum, menjelaskan bahwa seluruh produk Yupi telah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dan mendapatkan berbagai sertifikasi keamanan pangan serta standar internasional. Proses produksi Yupi diawasi ketat, mulai dari pemilihan bahan baku yang aman hingga proses distribusi. Seluruh produk Yupi juga telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Yupi menyelenggarakan talk show untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kehalalan dengan menghadirkan narasumber ternama. Ahmad Haikal Hassan menyoroti bahwa produk halal menjadi simbol kebersihan, kesehatan, dan ketertiban, bukan hanya untuk masyarakat Muslim. Pentingnya sertifikasi halal bagi semua pelaku industri makanan, minuman, restoran, dan pabrik juga ditekankan. PT Yupi Indo Jelly Gum memperkenalkan tiga produk barunya, yaitu Roojax, Chop-Chop, dan Dip It Dip, yang telah memenuhi standar halal, aman, dan sehat sebagai komitmen untuk memberikan produk berkualitas kepada konsumen.