Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia, seorang perempuan yang berperan sebagai bos muncikari prostitusi dan seorang pria yang bertindak sebagai manager, telah ditahan oleh polisi di Villa KM 5, Kecamatan Kuta Utara, Bali. Mereka terlibat dalam bisnis prostitusi ilegal dengan menawarkan wanita penghibur dari berbagai negara kepada pelanggan mereka. Di Indonesia sendiri, bisnis ini beroperasi di 12 kota, termasuk di Bali. Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah melakukan aktivitas ilegal ini selama 2 tahun dan mereka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tarif yang dikenakan untuk layanan prostitusi berkisar antara US$ 300-350, dengan pembagian keuntungan 50% untuk wanita penghibur, 40% untuk muncikari, dan 10% untuk manager. Selama penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom bekas pakai, ponsel, laptop, paspor, kartu SIM, dan kartu ATM. Keduanya dijerat dengan UU ITE dan TPPO. Kasus ini sudah diungkap dalam laporan polisi dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.